Dirjen PKTN Kemendag Syahrul Mamma saksikan pendobrakan pintu toko CV Gema Suplaindo (tengah, berbaju putih). (Foto: MTVN/Husen Miftahudin)
Dirjen PKTN Kemendag Syahrul Mamma saksikan pendobrakan pintu toko CV Gema Suplaindo (tengah, berbaju putih). (Foto: MTVN/Husen Miftahudin)

Tak Koperatif, Dirjen PKTN Kemendag Dobrak Gudang Korek tak Sesuai Standar

Husen Miftahudin • 14 April 2016 12:24
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti laporan terhadap pertokoan yang diduga melakukan penyimpanan terhadap sekitar satu juta korek api gas tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Toko milik perusahaan CV Gema Suplaindo itu terpaksa didobrak karena tak sang pemilik mengunci dari luar.
 
"Perusahaan ini menyimpan barang satu juta korek api gas tidak sesuai SNI. Mereka tidak kooperatif, makanya terpaksa kita dobrak. Kalau koperatif kan dia datang ke sini, ini pemiliknya tidak ada dan ini dikunci," kesal Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Syahrul Mamma, sembari mendobrak pintu toko CV Gema Suplaindo di Mutiara Taman Palem Blok B5 No 37, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2016).
 
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa tempat penyimpanan satu juta korek api itu tidak sesuai peruntukkannya. "Dia menyimpan barang di areal pertokoan. Ini kan pertokoan, bukan gudang," tegas dia.

Korek itu dinilai membahayakan, terlebih disimpan di areal pertokoan dengan aktivitas bisnis yang cukup padat. Karena korek tersebut tak sesuai standar, dikhawatirkan akan membakar toko yang merembet ke areal pergudangan yang lainnya.
 
"Kalau korek tidak ber-SNI kan salah satunya dikhawatirkan jika sehabis dinyalakan apinya terus menyala. Ini ketakutan kita yang kalau-kalau apinya tak mati, bakal bisa membakar toko. Kalau merembet ke toko yang lain bagaimana," pungkas Syahrul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan