"Perusahaan ini menyimpan barang satu juta korek api gas tidak sesuai SNI. Mereka tidak kooperatif, makanya terpaksa kita dobrak. Kalau koperatif kan dia datang ke sini, ini pemiliknya tidak ada dan ini dikunci," kesal Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Syahrul Mamma, sembari mendobrak pintu toko CV Gema Suplaindo di Mutiara Taman Palem Blok B5 No 37, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa tempat penyimpanan satu juta korek api itu tidak sesuai peruntukkannya. "Dia menyimpan barang di areal pertokoan. Ini kan pertokoan, bukan gudang," tegas dia.
Korek itu dinilai membahayakan, terlebih disimpan di areal pertokoan dengan aktivitas bisnis yang cukup padat. Karena korek tersebut tak sesuai standar, dikhawatirkan akan membakar toko yang merembet ke areal pergudangan yang lainnya.
"Kalau korek tidak ber-SNI kan salah satunya dikhawatirkan jika sehabis dinyalakan apinya terus menyala. Ini ketakutan kita yang kalau-kalau apinya tak mati, bakal bisa membakar toko. Kalau merembet ke toko yang lain bagaimana," pungkas Syahrul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News