Direktur Intiland Development, Archied Noto Pradono mengatakan, pengajuan ulang perizinan pembangunan reklamasi Pantai Utara Jakarta karena muncul setelah adanya dugaan suap proyek tersebut.
"Reklamasi kita masih dalam proses awal perizinan. Sejak adanya polemik, perizinan kita tata lagi, baru dimasukkan lagi," ucap Archied, ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, SCBD Sudirman, Senin (27/6/2016).
Archid terus berusaha keras untuk meraih izin sesuai dengan aturan yang belakangan ini dikeluarkan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Karena ada urus izin, rencana pendanaan harus ditunda dulu," tutur Archied.
Untuk menggandeng mitra, sambung Archied, pihaknya pun menunda dulu dalam membangun reklamasi pulau H tersebut.
"Kita maish dalam tahap planning dan perizinan, untuk dana dan mitra sementara ini kita tahan sampai ada kejelasan izin," tukas Arhied.
Intiland berencana membangun reklamasih pulau H seluas 63 hektar. Pembangunan ini tertunda karena mengikuti keputusan pemerintah yang keluarkan moraturium penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan per 19 April 2016.
Seperti diketahui, Ahok mengeluarkan izin reklamasi pada 23 Desember 2014. Izin diterbitkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Land, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 hektare (ha).
Pada 2015, bekas politikus tiga partai itu kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang. Rinciannya: PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 ha), PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 ha), PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 ha).
Namun, proyek reklamasi Pantura menjadi polemik setelah KPK membongkar praktik suap senilai Rp2 miliar dari pengembang kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi untuk meloloskan dua rancangan pertauran daerah (raperda) terkait reklamasi.
Dua raperda tersebut adalah raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta (RZWP3K) dan raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News