Kasus pajak Asian Agri dinilai akan berdampak ke dunia usaha -- FOTO: Antara/RIVAN LINGGA
Kasus pajak Asian Agri dinilai akan berdampak ke dunia usaha -- FOTO: Antara/RIVAN LINGGA

Kasus Pajak Asian Agri Akan Berdampak ke Dunia Usaha

Fario Untung • 05 Desember 2014 10:36
medcom.id, Jakarta: Pengamat Perpajakan meminta agar para hakim di Pengadilan Pajak tidak keliru dalam menerapkan segara aturan dan keputusan hukum terkait kasus pajak yang menjerat Asian Agri Grup. Pasalnya jika salah, diyakini kondisi itu akan berdampak pada dunia usaha.
 
Demikian hal itu disampaikan oleh Pengamat Pajak Universitas Atma Jaya, Wirawan B Ilyas ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (5/12/2014). Menyikapi putusan majelis hakim yang menolak permohonan banding Asian Agri, Wirawan berpendapat bahwa saat ini publik dan pelaku usaha sedang mempertanyakan kemampuan hukum dari para hakim.
 
"Wajar bila publik menilai kemampuan hukum para hakim dipertanyakan saat penuntasan sengketa pajak yang masih berkutat pada pemahaman kompetensi absolut penuntasan hukum melalui dua UU yang berbeda tadi," tegasnya.

Lebih lanjut, demi mempertimbangkan keadilan, Wirawan meminta agar pemerintah memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan dalam penerapan hukum pajak. Sehingga para penegak hukum dapat lebih bijaksana melihat persoalan penuntasan hukum atas utang pajak untuk kepentingan bersama.
 
"Penyelesaian kasus pajak seperti Asian Agri ini merupakan pertaruhan besar bagi kredibilitas Pengadilan Pajak di mata publik, dunia usaha, dan internasional khususnya dalam era ekonomi global dewasa ini," sambungnya.
 
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pajak Universitas Hasanuddin, M Djafar Saidi berpendapat harus ada perbaikan mutu dan kualitas para hakim di Pengadilan Pajak. Pasalnya, selama Pengadilan Pajak tidak membenahi sumber daya dari para hakimnya, maka penegakan hukum pajak itu akan terus abnormal.
 
"Artinya, Pengadilan Pajak tidak memberikan suatu keadilan sesuai harapan meskipun ada kepastian hukum. Seharusnya yang diprioritaskan adalah memberikan keadilan kepada para wajib pajak. Hakim seharusnya bertindak independen dan tidak memihak pada pemerintah,” ucapnya.
 
Pengadilan Pajak, kata Djafar, merupakan tempat mencari keadilan di bidang pajak, di mana para hakimnya adalah wakil-wakil Tuhan yang menguasai hukum secara baik dan benar, secara filosofis, teoritis, norma dan implementasinya.
 
"Benteng terakhir penyelesaian sengketa pajak itu pada hakekatnya ada di pengadilan pajak, meskipun ada upaya peninjauan kembali (PK). Jadi seharusnya pengadilan pajak lah yang benar-benar meneliti, memeriksa, dan menerapkan aturan yang sesuai dengan kasus itu," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan