Ilustrasi. MI/Akhmad Safuan
Ilustrasi. MI/Akhmad Safuan

Waduh, 150 Eksportir Mebel Solo Belum Kantongi SVLK

17 Desember 2014 10:40
medcom.id, Solo: Seratusan lebih eksportir kerajinan produk mebel yang tergabung dalam Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) di Solo dan sekitarnya belum memegang Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
 
"Ada sekitar 150 dari 180 eksportir mebel di Solo dan sekitarnya atau eks Keresidenan Surakarta yang belum memiliki SVLK atau dokumen V-Legal, terkait akan diberlakukannya peraturan Menteri Perdagangan per 1 Januari mendatang," kata Ketua Asmindo Surakarta, Yanti Rukmana di Solo, Rabu (17/12/2014).
 
Menurut Yanti, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012, tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Oleh karena itu, setiap produsen produk kayu yang akan melakukan ekspor ke mancanegara mulai 1 Januari 2015 diwajibkan mempunyai SVLK atau dokumen V-Legal.

"Kami menilai dengan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan itu, masih banyak pengusaha mebel yang belum siap," ujar dia.
 
Pihaknya khawatir dengan diberlakukan peraturan baru tersebut banyak pengusaha mebel terkendala dengan proses ekspor ke mancanegara. Bahkan, pengusaha mebel kemungkinan banyak yang gagal mengirim produksi mebelnya.
 
Pemerintah selama ini, kata dia, telah dua kali melakukan penundaan pemberlakuan SVLK untuk memberikan kelonggaran para ekportir mebel di Indonesia, sehingga tidak mungkin akan ditunda lagi. "Pemerintah sudah memberikan kesempatan selama dua tahun kepada pelaku industri mebel untuk mengurus dokumen V-Legal," ucapnya.
 
Kendati demikian, pihaknya yang tergabung dengan Asmindo akan mengajak seluruh anggotanya untuk segera mengurus dokumen V-Legal yang menjadi jaminan kepada pengusaha eksportir mebel tersebut. "Kami siap mendampingi pengusaha mebel yang belum memegang SVLK agar tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa," tuturnya.
 
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Asmindo Surakarta, Sholahuddin mengatakan, dari 180 pengusaha mebel yang tergabung anggota Asmindo eks Keresidenan Surakarta, baru sekitar 30-an eksportir yang sudah memiliki V-Legal. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan upaya-upaya agar para pengrajin mebel tersebut tidak ada hambatan dalam melakukan ekspor hasil produknya ke luar negeri.
 
"Kami akan melakukan pendataan perusahaan eksportir mebel untuk didaftarkan ke kementerian, dan Asmindo siap memberikan fasilitas dalam bentuk pendampingan guna mendapatkan SVLK secara kelompok," cetusnya.
 
Menurut Sholahuddin, setiap kelompok bisa lima hingga 10 pengusaha mebel untuk bersama-sama mendapatkan sertifikat verifikasi legalitas kayu itu. Karena, setiap kegiatan verifikasi membutuhkan biaya cukup mahal antara Rp30 juta hingga Rp50 juta.
 
"Jika pendaftaran secara kelompok biaya akan lebih murah karena bisa ditanggung bersama. Kami berharap para pengrajin atau pengusaha kayu segera mendaftarkan ke Asmindo setempat tidak dipungut biaya," kata Sholahuddin.  (Antara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan