Samsu meyakinkan jika dana ini benar-benar diterima dari J Trust bukan melalui perusahaan lain yang berafiliasi dengan J Trust.
"Jadi tidak melalui rekayasa pembukuan, Dana diterima dari J-trust. Benar-benar fresh fund masuk," kata dia ketika dihubungi medcom.id, Senin, 20 November 2017.
Dia mengatakan setelah dana masuk maka dana itu diinvestasikan ke dalam obligasi negara. Jadi dana itu real dan bukan rekayasa.
"Tentu setelah dana diterima oleh LPS kemudian diinvestasikan kedalam obligasi negara sesuai UU," jelas dia.
Dia menjelaskan belum melakukan tindakan hukum terkait dengan tuduhan ini. Namun LPS siap melakukan langkah hukum jika menerima gugatan secara formal.
"Kami belum menerima secara formal adanya gugatan tersebut, baru tahu dari kabar media saja, yang jelas sedang kita pelajari, dan jika memang benar dan formal sudah diterima tentu kita siapkan langkah-langkah hukum," kata dia.
Sebelumnya Wetson menuduh penjualan Bank Mutiara dilakukan dengan perjanjian pembelian saham secara rahasia dan bersyarat yang mensyaratkan uang muka sebesar USD28,1 juta dan secara eksklusif memberikan leveraged buyout (proses akusisi dengan menggunakan pinjaman) kepada J Trust Co melalui surat promissory syariah (surat pembayaran utang secara shariah) senilai Rp3 triliun yang dikeluarkan secara rahasia melalui LPS kepada J Trust yang kemudian dituliskan ke nol oleh LPS dan tidak pernah dibayar.
Wetson menuduh 21 terdakwa melakukan persekongkolan untuk secara kolektif menyembunyikan keberadaan laporan Barrie-Brown, yang disembunyikan kepada lebih dari 20 calon penawar di seluruh 2014 untuk menutupi operasi pencucian uang Bank J Trust yang akan membuat bank tersebut tidak dapat dijual.
Tuntutan hukum tersebut menuduh LPS menyembunyikan dan menutup lebih dari USD1 miliar dana terkait penipuan, pencurian, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan antara Bank JTrust, Tantular, anggota keluarga Saab, Saab Financial Jersey/(Bermuda) Ltd, J Trust, dan Bank FBME.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News