Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 30 Desember 2015, SP JICT mengumumkan akan melakukan mogok kerja pada 12 Januari dan menggelar aksinya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Bobby khawatir, selain sebagai obyek vital, pelabuhan yang menjadi lokasi aksi SP JICT itu merupakan bagian dari proses distribusi barang nasional dan internasional. "Kalau sampai mengganggu bongkar muat, dampaknya bisa sangat buruk bagi kepercayaan pelaku usaha internasional terhadap pelabuhan di Indonesia," kata Bobby, Kamis (7/1/2016).
Aksi mogok yang pernah dilakukan SP JICT sebelumnya terbukti sudah sangat merugikan pelaku usaha. Bahkan, kata dia, banyak shipping lines yang protes ke Kementerian Luar Negeri akibat kejadian tersebut. "Mereka kecewa terhadap penurunan kinerja yang terjadi akibat aksi mogok SP JICT dan mendesak pemerintah bersikap tegas atas aksi mogok agar kelancaran pelayanan bongkar muat terjamin," ujar Bobby.
Pemerintah, lanjut Bobby, juga menyayangkan sikap SP JICT yang terus memaksakan kehendak golongan tertentu, dan sampai merugikan kepentingan umum serta mengganggu aktivitas ekonomi Indonesia. "Tindakan SP JICT ini bukan cuma merugikan perusahaan tempat mereka bekerja, namun juga merugikan kepentingan nasional," kata dia.
Jika aksi mogok kerja terjadi, diperkirakan JICT harus menanggung kerugian hingga belasan miliar rupiah, bahkan bisa mencapai sekitar Rp25 miliar dalam sehari. Kerugian ini merupakan rugi operasional dan klaim shipping line atas gangguan pelayanan bongkar muat kontainer.
Rencana mogok kerja SP JICT pada 12 Januari mendatang akan menjadi aksi yang kedua kalinya. Sebelumnya, aksi serupa pernah mereka lakukan pada 28 Juli 2015, dengan mematikan alat dan listrik di JICT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id