"Harga tiket kan pemerintah sudah banyak aturannya. Nurut lah, kita bicara kepentingan publik, enggak boleh semau-maunya maskapai," ujar Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengendalikan tarif penerbangan dengan aturan tarif batas atas dan bawah sebagai regulator. Sehingga, maskapai penerbangan wajib mematok harga tiket pesawat terbang sesuai ketentuan tersebut.
"Ada harga atas bawah, enggak bebas merdeka. Kalau enggak diatur dan diregulasi ya bubar nanti kita semua," ujarnya.
Luhut menegaskan pemerintah tidak akan membuat maskapai merugi karena regulasi yang diberikan. Seluruh kepentingan terkait pengembangan industri penerbangan ini bakal diakomodasi sesuai porsi yang terukur.
"Kita enggak mungkin bikin aturan yang merugikan. Pemerintah harus membuat perusahaan bisa survive, tapi ya perusahaan juga harus efisien," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id