"Ya kita akan bahas. Kita rapat saja dengan (Menteri) Perhubungan, Garuda, Menteri BUMN. Ya awal minggu depan lah," kata dia di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2019.
Dirinya menambahkan pemerintah tidak akan langsung meminta maskapai menurunkan tarif tiket pesawat. Pemerintah akan melihat bagaimana para maskapai menerapkan aturan batas atas dan batas bawah untuk tarif pesawat.
"Enggak lah (langsung minta turun), kita lihat saja lah batas atasnya sebenarnya yang betul berapa, kemudian masing-masing yang harus comply. Ya makanya (apakah aturan Kemenhub sudah diterapkan), kita nanti rapat dulu," jelas dia.
Saat ini, tarif pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Garuda berdalih tingginya harga tiket saat ini sebenarnya ditujukan untuk kepentingan memajukan seluruh lini transportasi nasional. Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah menyatakan pihaknya selama ini telah berkomitmen untuk terus menjual tiket sesuai dengan koridor yang ditentukan pemerintah.
Pikri pun menjelaskan dalam 10 tahun terakhir, sebelum adanya kemelut harga tiket, pesawat menjadi moda transportasi primadona lantaran menawarkan harga lebih murah ketimbang transportasi lainnya.
"Misalnya Cengkareng ke Tanjung Karang (Lampung) dijual Rp225 ribu, bus Rp270 ribu. Atau Jakarta ke Padang Rp600 ribu-Rp700 ribu, bus Rp400 ribu," kata Pikri, di Kantor Garuda Indonesia di kawasan Bandara Soetta, Cengkareng, Rabu, 24 April 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News