Dengan kemudahan membayar wakaf via digital, diharapkan jumlah generasi milenial yang berkontribusi menjadi lebih banyak.
"Tujuan kemudahan berwakaf ini karena sasarannya milenial. Misalnya, wakaf bisa dengan handphone saja, me-link antara sistem pembayaran dengan wakaf," jelas Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahardjo Soedigno saat mengisi Wakaf Summit 2019 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2019.
Dengan digitalisasi, laporan pemanfaatan wakaf juga lebih transparan sehingga ada kepercayaan dari para wakif (orang yang berwakaf) dalam menyalurkan hartanya. "Melalui digitalisasi, reporting-nya bisa terbaca siapapun yang berkepentingan," tambah Ventje.
Hal senada dikatakan Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ismail A. Said. Dia menuturkan, potensi wakaf tunai yang bisa dicapai Dompet Dhuafa sebesar Rp120 triliun. Namun, baru terealisasi di bawah Rp1 triliun.
"Di Dompet Dhuafa untuk wakaf dalam satu bulan capaiannya Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar. Beda sekali dengan zakat yang bisa cepat sekali (terhimpun)," ujar Ismail, pada kesempatan yang sama. Namun, Ismail melihat tantangannya berakar pada sosialisasi.
"Beda dengan zakat yang wajib, kalau Anda tidak membayar, maka berdosa. Nah ini yang mau kita imbau juga untuk wakaf. Kalau wakaf-nya menjadi produktif, bisa menjadi amal jariyah sepanjang masa," kata Ismail, yang optimistis tahun ini pihaknya bisa menghimpun dana wakaf dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Kementrian Agama mencatat total tanah wakaf seluas empat juta meter persegi atau setara dengan Rp2 ribu triliun. Ventje mengatakan diperlukan database yang kuat serta lembaga manajemen aset agar wakaf menjadi produktif dan memiliki manajemen risiko agar tetap nilainya.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Surabaya, beberapa waktu lalu, mengatakan instrumen wakaf dapat mendukung pencapaian pertumbuhan Sustainable Development Goals (SDGs) seperti mengurangi kemiskinan, mengatasi kelaparan, meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, serta memperkecil kesenjangan sosial.
Upaya pengembangan wakaf telah dilakukan BI bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain penyusunan dan penerbitan Waqaf Core Principles (WCP) yang merupakan hasil kerjasama Bank Indonesia dan Islamic Development Bank (IDB). Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan pengelolaan wakaf berstandar internasional.
Inovasi wakaf lainnya yang telah diterbitkan adalah Waqf-Linked Sukuk (WLS) yang merupakan hasil kerjasama antara BI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Keuangan. WLS merupakan surat utang syariah atau sukuk yang berbasis wakaf tunai, sehingga praktik berwakaf akan menjadi lebih luas dan fleksibel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News