"Enggak ada (subsidi tiket pesawat)," kata Budi saat ditemui di sela-sela rapat koordinasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Namun, Menhub telah mengimbau kepada maskapai untuk memberikan harga yang bervariasi dan tarif yang terjangkau bagi masyarakat.
Kemenhub sebelumnya telah mengeluarkan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam PM 20/2019 tersebut, tarif batas bawah yang semula 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen dari tarif batas atas. Peraturan tersebut menghindari adanya perang tarif di antara maskapai yang selama lima tahun ini berlomba untuk memasang tarif serendah-rendahnya.
Untuk itu Menhub meminta maskapai untuk memberikan diskon kepada masyarakat agar tidak terlalu membebani. Sejumlah maskapai yang sudah memberikan diskon yakni Garuda Indonesia dan Lion Air, bahkan diskon diberikan hingga 50 persen, tetapi dengan waktu yang terbatas.
Langgar Hak Konsumen
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk maskapai penerbangan telah melanggar hak konsumen seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8 Tahun 1999 karena tidak memberi insentif kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengonversi menjadi konsumen surplus," kata Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim pada konferensi pers di Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Rizal menjelaskan seharusnya pemerintah menetapkan single tarif atau penetapan tarif batas atas saja.
Penetapan tarif batas bawah hanya akan menghambat persaingan usaha dan efisiensi sehingga akan berdampak pada harga tiket pesawat lebih mahal. Akibatnya, bukan hanya konsumen pengguna pesawat terbang yang akan terimbas, tetapi juga pelaku usaha bidang logistik dan pengiriman barang akan tertekan.
Sebaliknya, jika tarif batas bawah dibebaskan akan terjadi kompetisi yang intens, tetapi tetap dalam kendali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Yang terjadi kalau ada tarif batas bawah dan batas atas, semua harga akan mendekati ke batas atas. Artinya, kompetisi yang menghadirkan jasa superior ke konsumen itu sulit dilakukan," tandas Rizal.
Terkait dugaan kartel tiket pesawat dan kargo, KPPU baru akan mengumumkan hasil hasil penyelidikan pada pekan depan.
"Dari situ, baru diputuskan apakah sudah bisa pemberkasan, penghentian penyelidikan, atau bahkan perpanjangan waktu, dan lainnya," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News