Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan langkah tersebut diambil lantaran jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Pemerintah ingin memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai Selasa, 12 Maret 2019 besok. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Sejauh ini pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pascakecelakaan Lion Air JT610 PK-LQP.
"Jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat," ujar dia.
Polana menegaskan pihaknya terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia Tbk sebanyak satu unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.
FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id