Hal ini diakui oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, Plt Dirjen Bea Cukai Supraptono menjelaskan, dwelling time bukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab DJBC.
"DJBC hanya di bagian kecil, sejak barang dibongkar hingga dikeluarkan," terang Supraptono, di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2015).
Dia menjelaskan, setidaknya terdapat tiga tahapan dalam proses dwelling time. Pertama, pre customs clearence di mana memakan waktu 3,6 hari atau 65 persen dari proses yang ada. Kedua, custome clearence selama 0,65 hari atau 11 persen. Ketiga, post customs clearence yang memerlukan waktu 1,3 hari atau 24 persen.
Jika merujuk pada target yang dipatok 4,7 persen maka prosesnya akan lebih singkat lagi yakni saat pre customs clearence menjadi 2,7 hari atau 57 persen, customs clearence 0,5 hari atau 11 persen, dan post customs clearence yang akan bertambah menjadi 1,5 hari atau 32 persen.
Sementara itu, kewenangan bea cukai hanya berada pada tahapan customs clearence saja. Sedangkan tahap pre clearence merupakan kewenangan kementerian/lembaga pemberi izin tata niaga impor-ekspor. Karenanya, dia menekankan perlunya koordinasi antarlintas instansi yang mengurusi tahapan-tahapan tersebut.
"Dwelling time kami bagi tiga, ada pre customs clearence dan post customs clearence. Itu merupakan gabungan. Jadi, memang perlu koordinasi di pelabuhan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News