"Khususnya dari China dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak Novel Coronavirus," kata pelaksana tugas (plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu seperti dilansir Antara, Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2020.
Imbauan resmi dilayangkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo, Bea dan Cukai, dan Badan Karantina. Barang kiriman yang masuk harus diproses standar operasional prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kominfo juga meminta penyelenggara pos tidak mengirim barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang pemerintah.

Ilustrasi. Foto: dok MI
Pelarangan impor dari Tiongkok yang diberlakukan pemerintah Indonesia sebatas pada live animal stock (barang binatang hidup). Namun, seluruh barang yang masuk harus melewati proses karantina.
Bea Cukai meningkatkan pengawasan di pintu masuk barang. Kapal yang datang tidak diizinkan menurunkan barang atau orang hingga selesai dikarantina.
Binatang dari Tiongkok dan negara terdampak juga tak diizinkan masuk. Semua binatang langsung dikirim balik (reekspor).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea dan Cukai Syarif Hidayat menampik ekspor-impor Indonesia lesu karena virus korona. Menurut dia, turunnya angka ekspor-impor dikarenakan siklus tahunan usai Tahun Baru Imlek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News