Menurut Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik Indonesia (YPKP Indonesia) Amaliya, hal ini dilakukan agar potensi manfaat dari produk ini dapat tersalurkan dengan baik. Dengan adanya regulasi akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan.
"Pengawasan tentunya berperan penting untuk menjamin keamanan dalam penggunaan, tapi jangan sampai menghalangi potensi manfaat yang dimiliki," tutur dia, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu, 9 Februari 2019.
Dia mengatakan regulasi tersebut tentunya harus mencakup batasan usia bagi pembeli, penjualan, iklan, dan promosi, sehingga masyarakat pun mengonsumsi produk yang legal.
Saat ini, sejumlah produk tembakau alternatif sudah tersebar di pasaran. Pemerintah diharapkan tidak terlalu lama untuk mengeluarkan regulasi, sehingga mencegah produk ini digunakan anak di bawah umur.
Menurut Amaliya, Indonesia dapat mengikuti jejak Inggris, Jepang, Kanada, dan Korea Selatan, yang lebih dulu menerapkan regulasi produk tembakau alternatif.
"Kita bisa belajar dari negara-negara lain. Adanya regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara-negara maju melihat adanya sisi positif dari produk tembakau alternatif yang berdasarkan kajian kesehatan sehingga keberadaannya perlu diperkuat dengan undang-undang," tegas dia.
Amaliya menambahkan produk tembakau alternatif pun diharapkan menjadi solusi alternatif untuk berhenti merokok secara bertahap.
"Produk tembakau alternatif yang menggunakan teknologi (pada perangkatnya) dan didukung penelitian kredibel menunjukkan hasil lebih rendah risiko kesehatan daripada rokok. Inovasi ini dapat menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam mengatasi masalah rokok," kata Amaliya.
Mengutip Antara, Sabtu, 9 Februari 2019, sejumlah hasil penelitian di luar negeri memaparkan bahwa pengembangan produk tembakau alternatif membuktikan bahwa teknologi memiliki peranan penting dalam membantu mengurangi potensi risiko kesehatan dari rokok.
Hasil riset Public Health England, divisi dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris, pada 2018 yang berjudul "Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018", memaparkan bahwa penggunaan produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar, memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US Food and Drug Administration) juga menyatakan bahwa produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik merupakan salah satu pilihan bagi perokok dewasa untuk menghentikan kebiasaan mereka secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News