"Penawaran yang dapat merugikan masyarakat masih marak terjadi saat ini. Perusahaan harus memiliki izin untuk menawarkan produk investasi kepada masyarakat," jelas Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Bappebti M Syist di Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.
Syist menyampaikan aktivitas dari para entitas yang tidak memiliki izin maupun persetujuan dari Bappebti masih salah dipantau. Pengaduan masyarakat juga menjadi bahan penelitian seperti dalam aktivitas seminar edukasi dengan menjanjikan keuntungan investasi yang tinggi, pendapatan tetap, maupun bagi hasil untuk menarik calon nasabah.
"Untuk mencegah berlangsungnya kegiatan usaha ilegal di bidang PBK tersebut, Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti," kata Syist.
Kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Unit usaha juga perlu memperoleh izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.
Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Selain itu, setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.
Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Pelanggaran terhadap kedua ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan.
"Sanksinya yaitu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar," papar Syist.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News