"Kita lihat apakah sekarang dalam kondisi darurat. Kemarin juga ada masukan dari KPPU, Ombudsman, kelompok tani, semua kita perhatikan," kata Enggartiasto di Sukabumi, Jawa Barat dikutip dari Antara, Selasa, 9 April 2019.
Perseroan akan diberikan rekomendasi dan izin jika stok bawang putih di dalam negeri sudah sangat tipis. Impor boleh dilakukan Bulog apabila perusahaan perusahaan importir tidak memasukkan bawang putih dari luar negeri.
Menurut Enggartiasto ketersediaan bawang putih di gudang-gudang importir, yang merupakan sisa kedatangan tahun lalu, masih cukup untuk memenuhi kebutuhan beberapa waktu ke depan. Dengan kata lain, belum terjadi situasi mendesak yang membuat pemerintah meminta Bulog melaksanakan impor.
"Semua yang di gudang sudah kita periksa. Tidak banyak, tapi cukup. Itu yang kita suruh keluarkan. Itu yang utama. Kalau tidak, nanti bisa dibilang menimbun. Kalau mesti disegel, kita segel betulan," tegasnya.
Mendag menambahkan Kementerian Perdagangan akan segera menerbitkan izin impor bagi perusahaan-perusahaan swasta yang telah melakukan wajib tanam dan mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
"Bagi importir yang sudah penuhi persyaratan menanam lima persen dari total rekomendasi sesuai Peraturan Menteri Pertanian, dan RIPH mereka sudah keluar dari Kementerian Pertanian, pasti langsung kita beri izin. Yang juga lagi dicek kan Kenapa RIPH-nya terlambat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News