Ilustrasi KPR Syariah. FOTO : MI/M Irfan.
Ilustrasi KPR Syariah. FOTO : MI/M Irfan.

UU Tapera Lahir, Porsi KPR Syariah Makin Besar

Suci Sedya Utami • 03 Maret 2016 17:52
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menginginkan peran lembaga keuangan yang menggunakan instrumen syariah bisa lebih aktif dalam membiayaai penyediaan perumahan rakyat.
 
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan melalui program tabungan perumahan rakyat (tapera) yang Undang-Undangnya baru saja digolkan DPR, memungkinkan untuk mendorong penggunaan kredit perumahan rakyat (KPR) yang berbasis syariah lebih besar.
 
"Hal tersebut sangat dimungkinkan oleh UU dan pemerintah mendorong. Kan dalam UU bisa dilihat ada dua mekanisme untuk KPR yakni konvensional  dan KPR syariah," kata  Maurin ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016).

Dirinya pun menjanjikan untuk mendorong semaksimal mungkin pertumbuhan KPR syariah. Maurin menyebutkan KPR syariah saat ini sudah cukup signifikan seperti yang ada di BTN dengan mencapai tujuh sampai delapan persen dari portfolio KPR.
 
"Mesti saat ini KPR konvensional masih dominan tetapi dari waktu ke waktu KPR syariah menunjukkan peningkatan. Selain itu, NPL-nya juga relatif lebih rendah," ujar Maurin.
 
Lebih lanjut, upaya pemerintah mendorong KPR syariah yakni  mengalokasikan dana dari APBN. Namun yang menjalankan program KPR-nya adalah perbankan, sehingga besaran porsi KPR basis syariah tergantung kesiapan masing-masing bank.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan