Dalam pertimbangan yang disampaikan, Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan, Dewan komisaris Pelindo II mengambil langkah untuk menindaklanjuti mengenai kasus hukum yang menimpa RJ Lino dan Ferialdy Noerlan dengan memberhentikan kedua pejabat tersebut.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan Pelindo II bisa berjalan dengan optimal di waktu-waktu mendatang. Akhirnya, menanggapi surat dewan komisaris tersebut maka Menteri BUMN Rini memutuskan untuk memberhentikan keduanya.
"Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan masalah hukum masing-masing," ungkap Rini, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (24/12/2015).
Selanjutnya, Rini memerintahkan Dewan Komisaris Pelindo II untuk menunjuk anggota direksi yang ada guna menjabat sementara sebagai pelaksana tugas direktur utama dan pelaksana tugas direktur.
Untuk diketahui, Richard Joost Lino resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat 18 Desember. KPK menduga Lino telah melakukan perlawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II.
Atas perbuatannya itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id