Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Aguk)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Aguk)

Kemenperin Tetapkan Standar Wajib Menara Transmisi dan Konduktor

Husen Miftahudin • 25 Maret 2016 11:20
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan standar spesifikasi dan harga untuk menara transmisi dan konduktor produksi dalam negeri. Standar tersebut wajib diimplementasikan pada program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dicanangkan pemerintah.
 
Amanat itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 15 tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Regulasi ini dikterbitkan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
 
"Permenperin ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya. Kita akan terus berkoordinasi dengan PT PLN selaku pelaksana proyek dan kementerian lembaga lainnya termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (25/3/2016).

Dalam Permenperin ini menyebutkan, standar spesifikasi menara transmisi meliputi tipe 150 kV, 2x Hawk; 150 kV, 2x Zebra; 275 kV, 2x Zebra; dan 500 kV, 2x Zebra. Sedangkan untuk standar spesifikasi konduktor meliputi: (1) Standar Perusahaan Listrik Negara (SPLN) 41-7:1981 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 240 milimeter persegi (ACSR 240/40).
 
Selanjutnya, (2) SPLN 41-7:1981 untuk ACSR 435/55; (3) SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 250; (4) SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 450; (5) SPLN T3.001-1:2015 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan Aluminium Clad Steel dengan luas penampang 250 milimeter persegi (ACSR/AS 250); dan (6) SPLN T3.001-1:2015 untuk ACSR/AS 450.
 
Soal standar harga menara transmisi dan konduktor, tutur Saleh, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai nilai tukar rupiah dan harga bahan baku yang naik lima persen. Maka itu, Kemenperin terus melakukan peninjauan terhadap tren nilai tukar rupiah dan harga bahan baku setiap enam bulan.
 
Permenperin ini juga menegaskan kewajiban pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk menara transmisi dan konduktor minimal 40 persen. Hal ini bisa dibuktikan melalui sertifikat tanda sah nilai TKDN. Sementara untuk penghitungan nilai TKDN dan penerbitan sertifikatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Kemenperin akan terus melakukan pengawasan ketentuan nilai TKDN. Akalau tidak sesuai, saya berhak mencabut sertifikat TKDN-nya. Soal spesifikasi dan harga dalam kontrak dan pemesanan yang telah ditetapkan sebelum diberlakukan aturan ini tetap berlaku. Kalau Permenperin ini berlaku sejak 4 Maret 2016," pungkas Saleh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan