Ilustrasi. (FOTO: MI/Atet Dwi Permata)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Atet Dwi Permata)

Dianggap Memberatkan, Apindo Bakal Ajukan Judicial Review UU Tapera

Suci Sedya Utami • 25 Februari 2016 07:44
medcom.id, Jakarta: Pengesahan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) memuai kontroversi. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
 
Wakil Sekretaris Umum Apindo, Iftida Yasar dalam acara focus group discussion bertema perumahan rakyat mengatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali atau judicial review terhadap Undang-Undang yang baru disahkan Selasa kemarin.
 
"Kita sudah penyataan sikap, kalau memang anjuran kita enggak didengar kita mau judicial review," kata Iftida di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Namun, tentunya, Apindo mencari kawanan lain yang juga menentang UU tersebut jika ingin lakukan peninjauan kembali, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin), unsur masyarakat dan yang paling penting bantuan suara dari Usaha Kecil Menengah (UKM).
 
Iftida mengatakan, setidaknya ada dua fokus yang menjadi pertimbangan untuk mengajukan judicial review, pertama karena dianggap menambah beban pengusaha yang sebelumnya dikenakan beban dalam UU BPJS Ketenagakerjaan. Dalam UU BPJS Ketenagakerjaan juga  memperuntukkan adanya iuran untuk penyediaan perumahan rakyat yang bisa diambil ketika sudah 10 tahun.
 
Kedua, beban perusahaan saat ini sudah mencapai 34,27 persen, jika nantinya ditambah dengan iuran Tapera maka bebannya bertambah lagi 0,5 persen meski 2,5 persen adalah kewajiban pekerjanya.
 
"Tapi nanti pekerja pasti minta tuntutan ke kita. Akhirnya kita juga yang nanggung," ujar dia.
 
Menurut dia, dalam aturan ini pun belum jelas nantinya siapa yang diprioritaskan untuk dapat perumahan. Jika ditujukan pada masyarakat berpenghasilan rendah, haruskan iuran yang dibayar oleh masyarakat yang berada diberikan dalam bentuk rumah. Jika rumah, apakah pemerintah sudah memiliki cukup lahan untuk dibangun. Dan berapa tipe rumah untuk rujukannya.
 
Dirinya menambahkan, pada dasarnya, Pemerintah memiliki kewajiban untuk menghadirkan perumahan rakyat lewat APBN. Tanpa harus membebankan iuran pada pekerja dan perusahaan, menurutnya, Pemerintah bisa mendorong untuk menabung di bank.
 
"Ini juga supaya mendorong perbankan untuk punya program perumahan rakyat," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan