Pemangkasan bunga kartu kredit ini diterapkan setelah masa transisi bagi perbankan dan juga penerbit selama enam bulan, sesuai ketentuan di Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP.
Gubernur BI Agus Martowardojo sebelumnya memastikan kesiapan bank dan juga penerbit untuk menurunkan batas maksimum bunga kartu kreditnya.
Menurut Agus, hingga 25 Mei 2107, BI sebagai otoritas sistem pembayaran belum menerima keberatan terkait pemberlakukan aturan tersebut. Pasalnya, kata Agus, soslialisasi mengenai penurunan batas maksimum bunga kartu kredit ini sudah berlangsung sejak tahun lalu.
"Sejauh ini tidak, dan kami terus melakukan surveillance (pengawasan) melakukan pengawasan kepada penerbit kartu kredit untuk comply," ujarnya.
Salah satu bank besar, PT. Bank Mandiri Tbk menilai penurunan bunga kartu kredit ini tidak akan terlalu signifikan mengganggu laba perseroan. Pasalnya, bagi Bank Mandiri, tren penggunaan fasilitas cicilan atau pinjaman melalui kartu kredit oleh nasabah menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Mengutip Antara, Jumat 2 Juni 2017, dari sisi pendapatan, Mandiri pun tidak berfokus pada pendapatan bunga kartu kredit, melainkan fokus menggenjot pendapatan dari transaksi kartu kredit alias pendapatan jasa (fee based income), kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo.
"Jadi buat kita sebenarnya tidak terlalu ber-impact, kita lebih memfokuskan untuk fee based transaksinya," ucap Kartika.
Komposisi pendapatan jasa dibandingkan dengan pendapatan bunga bagi pendapatan Bank Mandiri saat ini sekitar 70 persen berbanding 30 persen. Oleh karena itu, Kartika mengincar pendapatan jasa terutama dari penggunaan kartu kredit di luar negeri.
"Dua tiga tahun terakhir, paling besar penggunaan kartu kredit untuk transaksi di luar negeri. Kalau di dalam negeri, mereka sudah switch ke debit card. Kartu kredit kita arahkan untuk pembelian item-item besar dan transaksi travelling," tutur Tiko, sapaan akrab Kartika.
Bank besar lainnya, PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) juga pernah berkomentar bahwa penurunan bunga kartu kredit hanya akan berdampak negatif sementara terhadap pendapatan bank. Pasalnya, menurut Wakil Presiden Direktur BCA Armand Hartono, penurunan batas maksimum bunga kartu kredit itu akan membuat volume dan jumlah nasabah yang bertransaksi meningkat.
Gerakan nontunai bagi Bank Indonesia, dampak peningkatan volume transaksi itu juga diharapkan dapat meningkatkan penerapan gerakan transaksi nontunai yang sedang digencarkan di masyarakat.
Selain itu, ujar Farida, penurunan bunga kartu kredit juga dapat membantu perbankan untuk memperbaiki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Meningkatnya NPL bisa disebabkan terhambatnya pembayaran tagihan kartu kredit milik nasabah.
"Tapi ada tujuan juga membantu untuk meningkatkan gerakan transaksi nontunai," kata Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Farida Peranginangin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id