"Travel haji dan umrah dilarang melakukan penghimpunan dana dengan dicicil," katanya saat ditemui di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Jumat, 20 April 2018.
Tongam menjelaskan larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Pemerintah tidak membolehkan adanya penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.
Ia pun menyarankan masyarakat untuk menabung di bank daripada mencari jasa perjalanan haji dan umrah yang mengiming-imingi cicilan dengan harga murah.
"Kalau jamaah ini belum cukup uangnya maka tabunglah di bank bukan di travel umrah," imbuh dia.
Hingga saat ini Satgas Waspada Investasi masih menerima aduan masyarakat terkait bisnis travel haji dan umrah yang serupa dengan First Travel dan Abu Tours. Identifikasi terhadap investasi yang diduga ilegal itu akan dilakukan pada Mei 2018.
"Ada beberapa yang baru, dan kami Satgas akan rapatkan pada Mei," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id