Menteri BUMN Rini Soemarno -- FOTO: ANTARA/Widodo
Menteri BUMN Rini Soemarno -- FOTO: ANTARA/Widodo

Menteri BUMN Usulkan PLN-Askrindo-Jamkrindo Raih PMN

Dian Ihsan Siregar • 11 Februari 2015 13:37
medcom.id, Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akan mengusulkan tiga perusahaan BUMN yaitu PT PLN (Persero), PT Askrindo (Persero), dan Perum Jamkrindo untuk mendapatkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) di tahun ini.
 
"PLN sedang kami usulkan, kami sudah usulkan ke Kemenkeu, bila ada usulan PMN. Bila masih ada ruang, PLN, Jamkrindo, dan Askrindo. Sudah kirim surat Kemenkeu, nanti kirim surat ke Komisi VI," kata Rini, ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2015) dini hari.
 
Rini mengusulkan, untuk dana PMN yang diberikan kepada PLN sebesar Rp5 triliun, Perum Jamkrindo sebesar Rp500 miliar, dan Askrindo sebesar Rp500 miliar. "Jamkrindo dan Askrindo diutamakan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR)," tutur Rini.

Sekadar diketahui, Komisi VI DPR RI hanya menyetujui besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada 27 perusahaan yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN sebesar Rp37,276 triliun, dari total usulan sebesar Rp48 triliun yang rencananya digelontorkan ke 35 perusahaan BUMN.
 
Pada pengesahan anggaran PMN yang diberikan kepada 27 perusahaan pelat merah, hasil itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya di depan Menteri BUMN Rini Soemarno, deputi BUMN dan direksi BUMN calon penerima usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan anggota Komisi VI.
 
Azam menjelaskan, Komisi VI DPR RI dapat menyetujui sebagai usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam RAPBN-P Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan catatan, sebagai berikut:
 
1. Merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI untuk 14 BUMN, yaitu PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura II (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Garam (Persero), PT Pindad (Persero), PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), Perum Perumnas, PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), Perum Perikanan Indonesia, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X, dan Perum Bulog.
 
2. Merekomendasikan Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
 
3. PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN.
 
4. Pelaksanaan right issue tidak mengurangi kepemilikan saham pemerintah saat ini pada BUMN terkait.
 
5. Penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.
 
6. BUMN penerima PMN harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG).
 
7. Perlu pengawasan ketat atas pengunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada Komisi VI DPR RI.
 
8. Komisi VI DPR RI akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN.
 
9. Dalam hal pengadaan barang dan jasa, dalam menggunakan dana PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN.
 
10. Dalam melaksanakan PMN Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan dalam Raker Komisi VI membahas persetujuan PMN sebagaimana terlampir.
 
Sementara itu, kata Azam, Komisi VI menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBN-P TA 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan:
1. PT Angkasa Pura II (Persero) dapat Rp2 triliun.
2. PT ASDP (Persero) dapat Rp1 triliun.
3. PT Pelni (Persero) dapat Rp500 miliar.
4. PT Djakarta Lloyd (Persero) tidak dapat atau sama dengan 0.
5. PT Hutama Karya (Persero) dapat Rp3,6 triliun.
6. Perum Perumnas dapat Rp2 triliun.
7. PT Waskita Karya (Persero) dapat Rp3,5 triliun.
8. PT Adhi Karya (Persero) dapat Rp1,4 triliun.
9. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dapat Rp3,5 triliun.
10. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dapat Rp1 triliun.
11. PT Garam (Persero) dapat Rp300 miliar.
12. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) tidak dapat atau sama dengan 0.
13. Perum Bulog dapat Rp3 triliun.
14. PT Pertani (Persero) dapat Rp470 miliar.
15. PT Sang Hyang Seri (Persero) dapat Rp400 miliar.
16. PT Perikanan Nusantara (Persero) dapat Rp200 miliar.
17. Perum Perikanan Nusantara dapat Rp300 miliar.
18. PT Dirgantara Indonesia (Persero) dapat Rp400 miliar.
19. PT Dok Perkapalan Surabaya (Persero) dapat Rp200 miliar.
20. PT Dok Kodja Bahari (Persero) dapat Rp900 miliar.
21. PT Industri Kapal Indonesia (Persero) dapat Rp200 miliar.
22. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dapat Rp3,5 triliun.
23. PT Pindad (Persero) dapat Rp700 miliar.
24. PT KAI (Persero) dapat Rp2,75 triliun.
25. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dapat Rp2 triliun.
26. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dapat Rp250 miliar.
27. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak dapat sama dengan 0.
28. PT Pelindo IV (Persero) dapat Rp2 triliun.
29. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dapat Rp956 miliar.
30. PT Bahana PUI (Persero) dapat Rp250 miliar.
 
Sehingga apabila dijumlahkan, total PMN dari keseluruhan perusahaan BUMN yang disetujui Rp37,276 triliun. Ada pula catatan yang diberikan Komisi VI DPR RI. Dimana PMN yang diberikan PTPN III (Persero) sebesar Rp3,5 triliun diberikan kepada PTPN VII sebesar Rp175 miliar, PTPN IX sebesar Rp1 triliun, PTPN X sebesar Rp975 miliar, PTPN XI sebesar Rp650 miliar dan PTPN XII sebesar Rp700 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan