Ilustrasi. Antara/Teresia May
Ilustrasi. Antara/Teresia May

Dua Maskapai Respons Hasil Audit Kemenhub

Wibowo • 11 Januari 2015 13:59
medcom.id, Jakarta: Dua dari enam maskapai penerbangan yang dinyatakan melakukan pelanggaran ketentuan ijin rute penerbangan melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua maskapai tersebut adalah PT TransNusa Aviation Mandiri dan PT Garuda Indonesia (Tbk).
 
TransNusa Air dinyatakan melakukan satu pelanggaran izin penerbangan langsung mengkonfirmasi bahwa penerbangan TransNusa Air untuk rute Denpasar - Labuan Bajo (DPS - LBJ) setiap hari telah memenuhi persyaratan perizinan secara lengkap dan sah.
 
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J A Barata mengatakan, klarifikasi Trans Nusa ini juga telah dibenarkan oleh pihak Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional. "Kekeliruan sempat terjadi karena perijinan rute TransNusa awalnya diketahui hanya memiliki persetujuan ijin rute 1, 2, 3, 4, 6, dan 7," kata Barata, seperti dikutip Minggu (11/1/2015).

Namun diketahui bahwa ternyata Trans Nusa juga memiliki persetujuan izin rute 5 yang dokumennya secara terpisah. Dengan demikian, TransNusa dalam penerbangannya setiap hari pada rute Denpasar - Labuanbajo dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
 
Sementara PT Garuda Indonesia (Tbk) juga telah mengklarifikasi hasil temuan Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Airline Nasional yang menyatakan ada empat penerbangan Garuda Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan.
 
Empat penerbangan dimaksud adalah penerbangan Makassar – Medan – Jeddah yang menggunakan nomor penerbangan, yakni sektor Makassar – Medan sebagai GA-626, dan sektor Medan – Jeddah sebagai GA986. Sektor – Jeddah – Medan sebagai GA-987, dan sektor Medan – Makassar sebagai GA-627.
 
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan Garuda Indonesia rute Makassar – Medan – Jeddah yang seharusnya sudah dioperasikan menggunakan satu nomor penerbangan, namun masih menggunakan dua nomor penerbangan. Kondisi itu dinilai melanggar perizinan. Untuk itu Garuda Indonesia saat ini telah menyatukan nomor penerbangan tersebut.
 
Berdasarkan keputusan adanya pelanggaran dari Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia segera melakukan langkah perbaikan, dan sesuai izin atau persetujuan yang diberikan Kementerian Perhubungan. Selanjutnya penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (rute Makassar – Medan Jeddah), dan GA-987 (rute Jeddah- Medan –Makassar).
 
Dengan klarifikasi dan pembetulan yang dilakukan antara Kementerian Perhubungan dengan maskapai TransNusa Air dan Garuda Indonesia, maka catatan atas Hasil Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional akan ditambahkan dengan pembetulan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan