Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 (Foto:Antara/Muhammad Adimaja)
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 (Foto:Antara/Muhammad Adimaja)

Ketua DPR Janji Tindaklanjuti Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Anggi Tondi Martaon • 09 Oktober 2019 18:07
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupaya mengatasi defisit anggaran dengan menaikkan iuran dan memberlakukan sanksi kepada peserta yang menunggak. Namun, upaya tersebut menuai kritik.
 
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Kenaikan iuran hanya untuk kelas I dan kelas II. Rinciannya, iuran kelas I menjadi Rp160 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu.
 
Menyikapi wacana tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani belum bisa berkomentar banyak. Dia beralasan belum mendapatkan masukan terkait wacana kenaikan iuran dan sanksi terhadap peserta BPJS Kesehatan.

"Saya belum mendapatkan masukan sebagai Ketua DPR," kata Puan Maharani, ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.
 
Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan sebelumnya telah dilakukan rapat konsultasi untuk mengatasi permasalahan BPJS Kesehatan. Rapat dilakukan antara BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, dan Kementerian Keuangan.
 
Hasilnya, seluruh pihak berkomitmen memperbaiki kinerja asuransi pelat merah tersebut. Puan menyebutkan, komitmen tersebut akan ditindaklanjuti jika susunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR sudah terbentuk.
 
"Tapi rencana (kenaikan iuran) tersebut baru akan dilakukan pada 1 Januari 2020. Nanti akan saya update lagi dari pemerintah seperti apa," ucap Puan.
 
Perihal sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan, Puan menyampaikan bahwa hal itu sudah dibahas sejak ia menjabat sebagai Menko PMK. Sanksi dibuat untuk meningkatkan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran.
 
"Sanksi tersebut memang menjadi wacana yang kita usulkan supaya jangan sampai hanya menggunakan fasilitas BPJS saat sakit. Terus, habis itu enggak mau bayar iuran lagi. Ini memang diperlukan komitmen membayar iuran secara rutin. Jadi hal itu (sanksi) belum ada keputusan," kata Puan, tegas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan