Ilustrasi. Foto : MI/RAMDANI.
Ilustrasi. Foto : MI/RAMDANI.

BPJS Review Usul Tidak Ada Kelas di Peserta Mandiri BPJS Kesehatan

Nia Deviyana • 08 Oktober 2019 15:47
Jakarta: Kolektibilitas yang buruk pada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri menjadi salah satu penyebab defisit BPJS Kesehatan terus membengkak. Menaikkan iuran pun menjadi opsi terakhir untuk membenahi masalah tersebut. Namun, DPR menolak rencana kenaikan iuran bagi peserta mandiri kelas III.
 
Melihat kondisi yang cukup dilematis ini, praktisi dari BPJS Review Odang Muchtar berpendapat pemerintah seharusnya menghilangkan kelas untuk kategori peserta mandiri.
 
"Semua mandiri harus mendaftar di kelas standar, supaya patuh dengan pasal 23 Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)," ujar Odang saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 8 Oktober 2019.

Jika sudah menjadi satu kelas, maka pemerintah bisa memberikan insentif Rp10 ribu per bulan kepada peserta mandiri yang mendaftarkan dirinya sebelum 1 Januari 2020.
 
"Contoh konkretnya, Kalau iuran mandiri Rp30 ribu, naik jadi Rp40 ribu misalnya, Rp10 ribu dibayar dengan insentif yang diambil dari APBN," paparnya.
 
Mengapa harus dengan insentif? Odang mengatakan hal tersebut untuk mencegah peserta mandiri beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat ini, ada 133 juta peserta BPJS Kesehatan yang masuk sebagai PBI baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
"Karna kalo jadi PBI kan Rp40 ribu beban APBN, jad lebih bagus bebannya Rp10 ribu karena yang bersangkutan masih mau bayar," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan