Menanggapi penolakan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya memakluminya. Menurutnya, mitra kerjanya itu mempunyai alasan kuat sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai badan yang berwenang mengatur industri.
"Kami dukung. Sebab ini terkait dengan industri, bagaimana industri tumbuh. Jangan sampai cukai bisa mempengaruhi hal-hal yang demikian," kata Azam, di ruang rapat Komisi VI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Politikus Demokrat itu menilai, potensi pendapatan negara terhadap cukai plastik tidak cukup besar. Jangan sampai kebijakan tersebut justru berdampak buruk terhadap industri plastik Indonesia.
"Mencari yang kecil tapi membunuh yang lebih besar, yaitu industri. Di belakang industri kan ada lapangan perkejaan, ada bahan baku, dan yang lain-lain diserap. Jangan sampai membunuh, membuat suatu kebijakan tapi membunuh yang lain," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi VI Khilmi. Menurutnya, wacana cukai plastik harus dibahas lintas sektoral.
"Selama ini kita lihat di pemerintah sekarang ini, sinergi antara kementerian itu tidak ada," kata Khilmi.
Politikus Gerindra itu tak ingin wacana tersebut mematikan industri plastik. Dia juga sangsi jika aturan tersebut berhasil untuk mengendalikan limbah plastik.
"Masalahnya cukai ini kalau tidak laksanakan juga tidak akan berpengaruh pada limbah plastik, karena negara lain masih membuang sampah plastik ke Indonesia," ujar dia.
Pemerintah disarankan untuk mengambil kebijakan yang tidak merugikan salah satu pihak. Jika ingin mengendalikan limbah, maka pemerintah harus membuat aturan yang dapat membuat pengguna lebih bijak menggunakan plastik.
"Mungkin sanksi orang yang membuang plastik. Dendanya diperbanyak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News