Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016, Bapertarum PNS harus dialihkan dua tahun setelah diundangkan. Namun proses ini masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk panitia pelaksana.
"Pertama penetapan panitia seleksi untuk pembentukan badan BP Tapera yang dibutuhkan keppres. Dan ini sedang menunggu diselesaikan sehingga nanti kita bisa melakukan proses seleksi didalam pembentukan BP Tapera," ujarnya di Kantor Kementerian PUPR, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.
Dirinya menambahkan Keppres tersebut akan menetapkan seluruh fungsi Bapertarum dalam rangka memberikan kewajibannya kepada ASN, di dalam pembelian rumah tetap bisa dijalankan selama tiga bulan ini. Termasuk bagaimana transisinya kepada BP Tapera.
"Dan juga nanti didalam rangka menjalankan transisi dari Bapetarum kepada BP Tapera seperti pemindahan aset,menetapkan berbagai macam kewajiban kewajiban yang harus tetap dilakukan. Termasuk aset aset mana yang akan diubahkan," jelas dia.
Selain itu, pemerintah akan me-review rancangan kerja BP Tapera usai pengalihan aset senilai kurang lebih Rp11 triliun dikurangi kewajiban yang ada. Serta rencana kerja BP Tapera ke depan usai menerima iuran dari para ASN.
"Dan kemudian untuk ekspansi ke depan BP Tapera. Berapa mereka akan mendapat pungutan ASN yang berasal dari non ASN. Berapa kemungkinan volume kegiatannya, dari sisi KPR, renovasi dan rehabilitasi perumahan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News