Hal tersebut terkait tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan tujuan untuk menciptakan iklim iventasi yang kondusif dan pertumbuhan ekonomi.
"Penerapan analis ekonomi yang keliru akan memberikan dampak yang luas dalam mencapai tujuan undang - udang itu," ujar Ine, saat konferensi pers di gedung 1 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.
Ia menambahkan saksi ahli bertugas untuk memberikan masukan dalam sidang seperti konsep - konsep ekonomi yang kompleks agar KPPU mendapatkan hasil analisis yang kredibel dan akuntabel.
"Membuktikan keadilan pelaku usaha dalam persaingan usaha itu dibuktikan dengan teknik yang kredibel dan akuntabel," tambah Ine.
Sebelumnya, Ine Ruky membantah tudingan memiliki kesepakatan dengan perusahaan kartel untuk melemahkan KPPU saat ia menjadi saksi ahli PT Tirta Investama/Aqua Danone dalam kasus Aqua vs Le Minerale yang berperkara dalam KPPU beberapa waktu lalu. Menanggapai hal tersebut, Ia mengatakan Tudingan yang dilontarkan Komisi VI DPR RI dinilai tidak mendasar.
"Ketemu saja enggak (dengan pihak perusahaan). Kalau saya jadi saksi ahli kan ketemunya sama lawyer. Saya enggak tahu, enggak kenal (dengan perusahaannya)," tambah guru besar Universitas Indonesia ini.
Ia mempertegas, seorang yang diterima menjadi saksi ahli KPPU telah disumpah untuk memberikan keterangan yang independen. "Saksi ahli KPPU itu udah disumpah untuk memberikan keterangan yang sesuai keahlian, sebelum persidangan," tegas Ine.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News