"Insentif, kita terbuka kok soal itu," ucap Bambang, dalam kesempatan bincang media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).
Dirinya mengatakan, berdasarkan laporan Menteri Perindustrian kebijakan yang diambil pemerintah tadi malam tidak akan berpengaruh besar untuk sektor industri. Pasalnya, banyak juga industri yang telah beralih dari BBM subsidi.
"Menperin sudah menghitung, dampaknya tidak terlalu besar, industri banyak yang sudah pakai BBM non subsidi," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Bambang jika ada perusahaan yang mengancam untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), maka pemerintah akan memberi insentif berupa penundaan membayar pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang bersangkutan.
"Kalau ada yang ancam PHK, kita bisa pakai insentif penundaan pembayaran pajaknya," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id