"Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran," kata Kepala BI Perwakilan Provinsi Bali Dewi Setyowati, seperti dikutip Antara, di Denpasar, Selasa (6/10/2015).
Menurut dia, larangan gesek tunai tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/11/PBI/2009 dan telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Dalam aturan itu, pihak penerbit wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit. Pasalnya, ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh transaksi gesek tunai di antaranya berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah.
"Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya kredit bermasalah bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang (money laundering)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id