Revisi Permentan ditandatangani Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa disaksikan Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan pejabat terkait Komisi Pemberantan Korupsi, Bareskim Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdangan, Ditjen Peternakan Kementan, Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU), dan Gabungan Peternak Mandiri.
"Revisi (Permentan) ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi permasalahan unggas khususnya ayam ras di Indonesia," ujar Menteri Pertanian dikutip dari Antara, Selasa (6/12/2016).
Harga patokan tersebut, ujar Amran, meliputi harga untuk bibit ayam atau day old chicken (DOC) sebesar Rp4.800 per ekor, harga ayam di kandang sebesar Rp18.000 per ekor, dan harga di pasar Rp32.000 per kg
Mentan menegaskan pelaku industri perunggasan sudah menyetujui revisi Permentan yang terbaru sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya penetapan harga tersebut.
"Kita membuat kesepakatan sekaligus mengeluarkan Permentan untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen dan peternak. Jadi disparitas harga yang tinggi kita tekan," ujarnya sembari menambahkan ketentuan harga patokan tersebut berlaku mulai hari ini Selasa (6/12/2016).
Sebelumnya, harga DOC di tingkat produsen berada di kisaran Rp5.000-Rp6.000 per ekor sehingga
harga jual ayam di tingkat peternak dan pasar bisa lebih rendah.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menambahkan adanya revisi Permentan tersebut memberikan jaminan pasokan DOC untuk peternak mandiri dari produsen DOC. Dia mengungkapkan sebelumnya pasokan DOC dari produsen diprioritaskan untuk peternak integrator atau binaan yakni mencapai 90 persen sedangkan 10 persen disalurkan ke peternak mandiri.
"Dengan revisi ini maka penyaluran DOC untuk peternak mandiri maupun peternak integrator sama yakni 50:50," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News