Illustrasi(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani).
Illustrasi(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani).

Sanksi Kartel, Banyak Pelaku Usaha Unggas Terkena Dampak

Dian Ihsan Siregar • 14 Desember 2016 21:06
medcom.id, Jakarta: Sepak terjang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terus aktif mengusut kasus kartel memberikan dampak bagi pelaku usaha. Karena, pelaku usaha unggas sangat khawatir ketika sedang menjalankan pertemuan diantara mereka.
 
Mengapa sangat khawatir pada ‎saat menjalankan pertemuan? Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU) Krissantono, pelaku usaha di sektor unggas khawatir dicium oleh KPPU sebagai indikasi pelaku kartel.
 
"Kita tidak pernah kumpul-kumpul buat rapat lagi, kita tidak buat lagi notulensi rapat. Kita takut disebut sebagai kartel," kata Krissantono dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Krissantono mempertanyakan,‎ sanksi yang diberikan ke 12 perusahaan unggas yang tergabung dalam GPPU. Sebab, perusahaan tersebut hanya menjalankan keputusan yang telah dilontarkan oleh pemerintah.
 
Sebelumnya, sebanyak 12 perusahaan pembibitan ayam terbukti melakukan praktik kartel karena telah bersepakat dalam menentukan jumlah ayam jenis pedaging atau indukan (parent stok/PS) yang diafkir dini (dimusnahkan). Karena itu, 11 dari 12 perusahaan itu dikenakan denda mencapai Rp119,7 miliar yang harus dibayarkan ke kas negara.
 
Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kamser Lumbanradja mengatakan, seluruh perusahaan pembibitan ayam tersebut telah terbukti melanggar pasal 11 UU No 5/1999 terkait pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler) di Indonesia. 
 
Pasalnya, telah terjadi pertemuan dan kesepakatan yang dilakukan kedua belas perusahaan itu pada 14 September dan 21 September 2015 untuk menentukan jumlah ayam yang diafkir dini oleh masing-masing perusahaan. 
 
Kedua belas perusahaan tersebut, antara lain PT Charoen Pokphan Indonesia, Tbk (CPI), PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk, PT Malindo Feedmill, Tbk, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya. Namun, PT Expravet Nasuba tidak dikenakan denda karena telah melakukan afkir dini sebagai langkah korporasi sebelum terjadi pertemuan. 
 
"Berdasarkan porsi PS yang diafkir dini dan keuntungan yang didapat, maka PT Charoen Pokhpand Indonesia Tbk dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk ditetapkan harus membayar denda maksimal sesuai UU 5/1999, yakni Rp25 miliar untuk masing-masing perusahaan," jelas Kamser.Pajak
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan