Ilustrasi rumput laut (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)
Ilustrasi rumput laut (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)

Rekomendasi untuk Tuntaskan Masalah Rumput Laut Nasional

Angga Bratadharma • 21 Desember 2016 14:45
medcom.id, Jakarta: Pemahaman semua pihak terhadap pengembangan komoditas rumput laut belum menyatu. Pasalnya persepsi para pemangku kepentingan hingga pemerintah menilai dari sudut pandang yang berbeda-beda dan berpengaruh terhadap kebijakan perindustrian dan perdagangan serta memicu tarik-menarik kepentingan baik di hulu maupun di hilir.
 
"Pengembangan komoditas rumput laut memerlukan harmonisasi. Komoditas ini harus dipahami sebagai komoditas hayati yang dihasilkan melalui hak ulayat, berbeda dengan komoditas lainnya yang dihasilkan secara korporasi," kata Pakar Rumput Laut Universitas Diponogoro Widodo F. Ma’ruf, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
 
Menurutnya rumput laut merupakan komoditas strategis bagi kehidupan masyarakat kepulauan atau pesisir sehingga kebijakan yang dikeluarkan harus dengan pendekatan kepentingan para petani agar keberlangsungan komoditas ini bisa terjaga.

"Isu Delisting (penghapusan rumput laut dalam daftar pangan organik), pengenaan pajak keluar bahan baku hingga pelarangan ekspor bahan baku merupakann kebijakan teknis yang bisa menghambat penyerapan rumput laut nasional oleh pasar di tengah produksinya yang melimpah," kata Widodo.  
 
Sementara itu, Ketua Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis mengatakan, kebijakan teknis yang tidak tepat bisa menjadi ancaman terhadap rumput laut Indonesia jika budidaya dan perdagangannya tidak dicermati secara seksama.
 
"Terkait delisting, jika karagenan dari rumput laut dicoret dari daftar pangan organik maka akan berdampak pada ekspor rumput laut Indonesia. Karena hingga saat ini, Indonesia menjadi negara pengekspor rumput laut kering ke beberapa negara seperti Tiongkok, Filipina dan Chile," tegasnya.
 
Berdasarkan data dari ARLI disebutkan bahwa Indonesia mengekspor rumput laut kering 50 persen dari kebutuhan dunia dan 80 persen di antaranya ke Tiongkok yang kemudian mengekspornya ke Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa.
 
Artinya, bila delisting tersebut diberlakukan maka secara tidak langsung ekspor rumput laut Indonesia akan mengalami kesulitan. Pihaknya berharap agar pemerintah bisa mencermati permasalahan ini dan menemukan jalan keluar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan