Kepala Bagian Penindakan Transaksi Bappebti Taufik menjelaskan beberapa ciri investasi Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK) yang mesti diwaspadai. Misalnya, nama perusahaan dapat berganti-ganti dan tidak menggunakan kata berjangka.
"Pertama, nama perusahaan dapat berganti-ganti, dan biasanya tidak menggunakan kata berjangka atau futures pada nama perusahaan, melainkan forex," ujar Taufik saat mengisi diskusi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2019.
Di samping itu, mereka melakukan kegiatan perdagangan berjangka tetapi tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka. Kemudian, terdapat penarikan margin, namun penyetoran margin pada rekening perusahaan atau pribadi pengurus.
"Penerimaan nasabah juga biasanya dilakukan secara online, dan tidak memiliki perjanjian standar," terang Taufik.
Selanjutnya, produk yang ditawarkan tidak didaftarkan di bursa berjangka dan tidak memiliki penanggung jawab. Karena itu, sebelum memutuskan berinvestasi, Taufik mengimbau untuk lebih teliti. Sebab, banyak website perusahaan ilegal yang mencatut logo Bappebti.
"Kalau menemukan yang seperti ini, segera lapor Satgas Peduli Investasi supaya ditindaklanjuti," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News