OJK. MI/Ramdani.
OJK. MI/Ramdani.

OJK Pastikan Aturan Fintech Terbit Akhir Tahun Ini

Eko Nordiansyah • 14 November 2016 20:30
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyelesaikan aturan untuk fintech pada akhir tahun ini. Rencananya aturan OJK akan menyesuaikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
 
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly Pardede mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan peraturan OJK (POJK) soal fintech. Paling tidak mulai tahun depan Surat Edaran (SE) untuk industri sudah bisa disampaikan.
 
"Minggu ini akan kita susun. Mudah-mudahan tidak mundur banget, POJK di Desember 2016, dan aturan teknisnya SE untuk IKNB di Januari 2017. Karena fintech kan banyak yang IKNB," ujarnya ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Dirinya menambahkan, aturan utama yang akan ada dalam POJK adalah syarat permodalan bagi fintech. Setidaknya OJK akan mengatur batas bagi perusahaan fintech yang telah existing dan yang baru dibentuk (start up).
 
"Permodalan kan concern Bekraf kalau dia start up terus fintech, tidak mungkin permodalan dibikin aturannya sama (dengan industri yang sudah ada). Jadi harus ada tingkatannya," lanjut Dumoly.
 
Menurut dia, saat ini, banyak startup fintech yang beromzet kecil dengan skala UMKM. Namun begitu banyak di antara usaha fintech yang telah mapan, sehingga aturan tidak bisa disamakan agar tidak memberatkan.
 
Selain permodalan, hal lain yang akan diatur oleh OJK adalah mengebai parameter fintech seperti risk management. Di samping itu, OJK juga berharap pelaku usaha fintech menerapkan standar perlindungan konsumen dan IT yang mumpuni.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan