medcom.id, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol (minol) di seluruh minimarket Indonesia mulai 16 April ini. Namun demikian, pemerintah masih memperbolehkan para pedagang untuk menjajakan bir di kawasan wisata seperti Bali.
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengungkapkan, pihaknya mendapat banyak keluhan dari para pedagang bir yang biasa melayani turis mancanegara. Pasalnya, jika peraturan tersebut tetap dilakukan, maka praktis mereka akan kehilangan pendapatan dari menjajakan bir kepada para turis yang datang ke tempat wisata.
Akhirnya, Kemendag memutuskan untuk mengizinkan pedagang bir yang ada di kawasan wisata untuk menjual bir. Namun, sambung Rachmat, penjualan bir harus tercatat dalam sebuah kelompok atau koperasi yang memiliki izin untuk menjual bir.
"Kita atur caranya, prinsipnya mereka tetap kita treat seperti restoran yang dikoordinasi. Harus ada izinnya. Seperti pembentukan koperasi yang mudah untuk kita data," ujar Rachmat, usai konferensi pers laporan ekspor-impor Maret 2015, di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Srie Agustina mengatakan, pihaknya telah membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) mengenai tata cara agar suatu kawasan boleh menjajakan bir. Kawasan tersebut harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang menunjukkan bahwa lokasi itu merupakan lokasi wisata.
Selain itu, tambah dia, para pedagang bir juga harus tergabung dalam kelompok usaha bersama, baik dalam bentuk koperasi dengan badan usaha milik daerah (BUMD) atau pun swasta. Dalam pelaksanaannya, penjual bir bisa bekerja sama dengan pihak hotel, bar, restoran, supermarket untuk pengadaan barang itu.
Menurut dia, peraturan tersebut tak hanya untuk kawasan wisata Bali. Selama memegang Perda yang menunjukkan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan wisata, maka para pedagang bir bisa menjual dagangan mereka kepada para turis.
"Dalam satu regulasi itu sifatnya harus komprehensif. Jadi kita mengatur untuk keseluruhan. Sepanjang mereka punya Perda yang menetapkan bahwa di daerah mereka ada lokasi wisata berdasarkan Perda, maka berlaku peraturan tersebut," jelas Srie.
Tak hanya itu, lanjut dia, penjualan bir di lokasi wisata juga harus dengan syarat lainnya, seperti tidak boleh menjual kepada turis yang berusia di bawah 21 tahun. Peraturan ini pun berlaku tak hanya untuk turis mancanegara, turis lokal pun harus dengan peraturan hukum yang mengikat ini.
"Kita kan tidak boleh diskriminatif. Tapi tetap harus 21 tahun. Karena di Bali kan kebanyakan turis asing. Intinya untuk melayani turis asing," pungkas Srie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News