Itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai DKI Jakarta, Decy Arifinsjah, di Jakarta, pekan lalu. Menurutnya, dengan perkembangan teknologi digital, membuat sistem pengiriman barang menjadi mudah dan cepat, termasuk menyangkut lintas batas kepabeanan, distribusi, serta logistik.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Fasilitasi Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Oentarto Wibowo, menambahkan, keberadaan PLB e-commerce pasti berdampak pada peningkatan pemerintah dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak. "Ini karena ada transparansi barang-barang yang diimpor ke Indonesia, baik dari sisi jumlah, jenis, maupun harga," papar Oentarto.
PLB e-commerce akan menjadi saluran bagi masuknya barang-barang impor yang dijual melalui platform e-commerce secara legal. Sistem perdagangan e-commerce, diakuinya, sudah tidak bisa lagi dibendung. Selama ini diduga kuat produk yang dijual melalui e-commerce masuk ke Indonesia dengan sistem impor borongan.
"Karena itu, melalui program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) yang dicanangkan sejak Juli 2017 oleh DJBC bersama dengan semua instansi penegak hukum, pemasukan barang e-commerce dapat lebih terseleksi. Jika tidak diberikan saluran yang baik akan menimbulkan masalah lain, yaitu penyelundupan," ujarnya.
Kehadiran PLB e-commerce tidak semata-mata bertujuan menarik barang-barang impor yang akan diperjualbelikan pada platform e-commerce di Indonesia. Ada tujuan lain, yakni mendorong ekspor produk-produk industri kecil dan menengah (IKM) Indonesia.
Caranya dengan mewajibkan para pelaku e-commerce memasarkan produk-produk IKM Indonesia dengan menampilkannya melalui platform mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News