Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin mengatakan penyesuaian ini dilakukan berdasarkan surat keputusan nomor 3956.00/PR.302/SKU/00/DU/2019.
Selain itu, berdasarkan hasil studi dan penelitian yang dilakukan oleh Perum Damri mengenai penyesuaian tarif, pelanggan Damri dinilai mampu secara ekonomi membayar penyesuaian tarif Damri Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami telah melakukan segala upaya untuk menghindari penyesuaian tarif layanan. Namun demikian penyesuaian tarif ini adalah sesuatu yang harus kami lakukan untuk memastikan kualitas layanan yang tinggi bagi pelanggan," ujar Tia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Desember 2019
Adapun selama lima tahun, Tia mengklaim Perum Damri tidak pernah melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif ini berlaku mulai sejak tanggal 22 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News