Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan mulai mendapat perhatian khusus. Regulasi tersebut dianggap sangat dibutuhkan untuk mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan tembakau.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan Firman Soebagyo mengatakan, salah satu aspek yang menjadi perhatian yaitu cukai. Menurutnya, cukai produk tembakau memberikan sumbangsih besar terhadap negara.
"Karena tembakau memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara yang cukup besar. Sampai Rp1.500 triliun," kata Firman, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.
Politikus Golkar itu menyebutkan, cukai produk tembakau harus diakomodasi dengan baik. Jangan sampai potensi tembakau justru tidak terserap dengan baik.
"Artinya, penerimaan negara ini tidak boleh diabaikan. Kalau diabaikan maka potensi sumber penerimaan negara yang akan menggantikan penerimaan cukai itu dari mana?" katanya.
Penyaluran pendapatan dari cukai produk tembakau juga akan diatur dalam regulasi tersebut. Firman menyampaikan, daerah penghasil akan mendapatkan insentif dari cukai produk tembakau.
"Dan manfaatnya itu harus kepada petani dan pekerja di industri rokok," sebut dia.
Selain itu, Firman menyebutkan dalam aturan tersebut juga akan diatur penyaluran cukai rokok untuk mendukung alat-alat kesehatan. "Terutama untuk mengatasi jika terjadi efek terhadap tembakau itu," ujar dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan