Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengatakan Petugas Pengawas Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN telah melakukan pengawasan secara berkala ke 46 pelaku usaha perparkiran du DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. Hasilnya, layanan jasa perparkiran banyak ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku terkait aspek operasional.
"Masih banyak keluhan konsumen soal perparkiran. Jika terbukti melanggar, akan kami tindak tegas," ujar Veri pada Sosialisasi dan Ekspos Hasil Pengawasan Jasa Parkir di Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2019.
Klausula baku diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Definisinya, setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Aspek operasional yang dilanggar, lanjut Veri, yaitu klausul terkait kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan. Kalimat ini biasa tertera pada tiket atau karcis parkir, spanduk, dan papan informas maupun pengumuman di area perparkiran.
"Paling banyak melanggar klausula baku yakni pencatatan tidak sesuai dengan waktu yang dimiliki konsumen dan kegiatan ini sangat berpotensi merugikan konsumen," ungkapnya.
Penyedia jasa perpakiran diimbau untuk beritikad baik dan berkomitmen dalam melakukan perbaikan pencantuman klausula baku dan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui media massa. Menurut Veri pelaku usaha yang masih nakal bakal ditindak tegas untuk melindungi konsumen Indonesia dan mewujudkan ketertiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan jasa perparkiran.
Pengawasan jasa layanan perparkiran juga meliputi pengawasan terhadap tera dan tera ulang yang terdapat pada alat dan mesin parkir. Hal tersebut sesuai Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
"Sosialisasi terus dilakukan sebagai bentuk publikasi kegiatan pengawasan yang telah dilakukan untun memberikan informasi kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku pada layanan jasa perparkiran. Ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen Indonesia, bukan hanya di bidang perdagangan barang, topi juga di bidang layanan jasa," lanjut Veri.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung menuturkan pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
"Kepada penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket, karcis, spanduk, dan lain-lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News