"Semua produk akhir yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri nanti ditutup impornya. Supaya produk lokal tumbuh dan semua orang pasti pakai," ujar Direktur Jendral IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih, ditemui di Pelataran Ramayana Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 20 September 2018.
Selain itu, upaya lainnya yang dilakukan adapah pemerintah telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk pelaku IKM dari semula satu persen menjadi 0,5 persen. Aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2018 ini bisa meringankan beban IKM untuk memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.
"IKM dapat keistimewaan pajak dari semula satu persen jadi 0,5 persen. Sudah gitu ditahan produk impornya," tuturnya.
Pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang mereka untuk semakin mengembangkan bisnis. Gati optimistis IKM bisa tumbuh hingga 11 persen pada tahun ini. "Kalau industri dalam negeri tumbuh, banyak yang kerja. Kalau banyak yang kerja pasti banyak yang punya duit, pemerintah bisa ambil pajak," ungkapnya.
Kebijakan pengurangan PPh dinilai sangat diperlukan di tengah gejolak perekonomian belakangan ini. Pemerintah pun tengah gencar meluncurkan beragam kemudahan seperti diperluasnya akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Kemenperin juga diberikan kewenangan melaksanakan implementasi industri 4.0. Kita ajak IKM manfatkan teknologi agar produktivitas bisa ditingkatkan untuk bersaing dengan produk dari negara lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id