"Tugas pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang melakukan penugasan itu kondisinya sehat, mampu, dan cukup kuat untuk menanggungnya," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 2 Agustus 2018.
Fajar memaparkan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan-perusahaan BUMN yakni salah satunya melaksanakan tugas pemerintah di sektor bidang usahanya masing-masing. Pertamina, sebagai salah satu BUMN, juga dituntut untuk mengejar keuntungan karena terkait sebagai modal yang dicatat oleh Kementerian Keuangan sebagai kekayaan negara.
Menurut dia konsolidasi atau holding perusahaan menjadi hal lazim terutama jika melihat banyak perusahaan di Amerika Serikat yang melakukan aksi korporasi tersebut. Dalam peta jalan BUMN ada empat pilar yakni sinergi, hilirisasi kandungan lokal, pembangunan daerah tertinggal secara terpadu, dan independensi keuangan.
Holding migas yang dilakukan secara inbreng atau pengalihan saham negara antara PT PGN dan PT Pertamina senilai Rp38 triliun membuat Pertamina memiliki tambahan modal. Guna menjaga kondisi keuangan Pertamina tetap sehat, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan selalu melihat kemampuan perseroan dalam menjalankan BBM Satu Harga.
Oleh karena itu, tambahnya, pemerintah memutuskan untuk menambah subsidi solar sebesar Rp1.500 per liter dari Rp500 per liter atau naik menjadi Rp2.000 per liter. "Dengan kemampuan keuangan yang kita lihat, pemerintah juga menanggung, subsidi untuk solar juga akan ditambah," pungkas Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News