Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno telah mengajukan perizinan tersebut. Bersama dengan bank-bank BUMN, pengajuan perizinan pendirian perusahaan switching juga sudah dikatakan akan disetujui.
"BI sudah memberikan penegasan kepada Menteri BUMN bahwa kita setuju untuk BUMN mengajukan untuk berdirinya satu perusahaan principal atau perusahaan switching," kata dia ditemui di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus.
Dirinya menambahkan, Menteri Rini juga sudah siap untuk menindaklanjuti pendirian perusahaannya. Setelah mendirikan perusahaan, merekrut direksi maka perlu ada pengajuan persetujuan secara formalnya kepada BI.
"Sekarang tinggal pelaksanaannya. Nanti kalau sudah didirikan perusahaannya, direkrut jajaran manajemennya, dibangun sistemnya, disiapkan teknologi dan informasinya, nanti dia ke BI lagi untuk persetujuan formalnya," jelas dia.
Sementara itu, bagian daripada perusahaan switching harus terintegrasi satu sama lain. Hal ini akan memudahkan switching company untuk memberikan fasilitas kepada bank-bank BUMN jika ingin melakukan transaksi dengan mitra banknya.
"Jadi switching company ini sudah ada mitranya paling tidak tiga. Nanti ditambah satu menjadi empat. Dan ini keempat-empatnya nanti harus interconnected dan intercooperate atau saling terhubung dan saling dapat memberikan pelayanan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News