Mantan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan ini mengimbau kekhawatiran sementara itu jangan dibuat berlebihan. Dia yakin, para pengguna karu kredit akan kembali membuka akunya.
"Kalau ada pengurangan, ini sifatnya temporer. Saya yakin nanti akan kembali. Toh jauh lebih mudah berbelanja dengan kartu kredit dibandingkan dengan cash," kata Bambang, di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Mei, malam.
Bambang menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan dengan alasan selama ini DJP kesulitan umendapatkan akses data nasabah dari perbankan lantaran terbentur dengan UU Perbankan yang mewajibkan kerahasiaan data nasabah dalam akun deposito. Namun, UU tersebut tak mengatur soal kartu kredit.
"Satu-satunya cara untuk kita mengetahui aset seseorang untuk membayar pajak adalah dari bank, Karena kita nggak dapat itunya, ya kita hanya melihat dari sisi belanjanya mereka. Jadi ini merupakan suatu yang wajar," paparnya.
Menurut dirinya, kekhawatiran tersebut muncul bisa saja karena nasabah yang bersangkutan yang juga sebagai wajib pajak selama ini tak menunaikan kewajiban pajaknya dengan benar. Bisa jadi, kata Bambang, mereka tak melaporkan data pajaknya yang sesungguhnya.
"Kan berarti kalau selama ini mereka melakukan transaksi dengan kartu kredit tidak benar misalkan, hal-hal yang mereka takut declare yang sebenarnya itu di atas income yang dilaporkan ke Ditjen Pajak," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id