Dia pun mengharapkan kebijakan garam nasional diharapkan dapat selaras dengan kebutuhan industri kima dasar. Kebijakan tata niaga impor garam harus mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder dalam hal ini petambak, rakyat, industri, dan pemerintah.
Hal ini menyoroti rencana revisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 Tahun 2012 terkait dengan kebijakan pengenaan impor garam harus mempertimbangkan dampaknya terhadap penguatan daya saing industri kimia dasar. Jika diberlakukan kebijakan tarif impor garam maka hal ini akan berdampak pada daya saing industri kimia dasar nasional.
Hal ini karena para pelaku industri lebih mengandalkan suplai garam impor, hal tersebut disebabkan garam impor memiliki spesifikasi yang baik dan memenuhi standar garam industri (SNI) dengan rata-rata kandungan NaCl di atas 96 persen.
"Garam rakyat sangat sulit untuk menyaingi garam indsutri namun tidak mustahil asal menggunakan sistem industrialisasi, namun industrialisasi garam membutuhkan proses yang tidak mudah, dalam pengembangan industrialisasi banyak juga hambatan dalam hal nonteknologi," ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/11/2015).
Kondisi ini terjadi karena kualitas garam rakyat masih dibawah standar, di mana kandungan atau kadar NaCl dikisaran 88-92,5 persen, dan kadar Magnesium (Mg) yang tinggi, Mg dikisaran 0,63- 0,92 persen. Selain itu, keberlangsungan suplai juga terjamin dan harga garam impor sangat kompetitif.
"Garam rakyat atau garam krosok memiliki kandungan Mn, Al, Fe yang tinggi, namun di beberapa daerah seperti Cirebon, Rembang, Pati sudah bisa memproduksi garam yang setara dengan garam industri,"ujar Misri.
Mutu garam rendah juga menjadi pertimbangan utama industri tidak menggunakan garam rakyat sebagai bahan baku proses produksi. Pasalnya, kadar Magnesium (Mg) yang tinggi akan menyebabkan hal-hal seperti; kerusakan mesin atau peralatan produksi dan berkurangnya kualitas produk.
Selain itu, garam rakyat juga belum memenuhi standar nasional garam industri. Kualitas produk garam rakyat tidak seragam dengan kandungan zat pencemaran yang tinggi. Sehingga untuk peningkatan kualitas atau pemurnian kristal garam melalui pencucian menyebabkan naiknya biaya, oleh karena itu garam rakyat cenderung dijual dengan kualitas seadanya.
Harga garam impor juga tergolong murah berkisar sekitar USD38-USD40 per metrik ton (mt) ( Kurs Rp13 ribuan) atau sekitar Rp500 per kg (sudah sampai di pelabuhan Indonesia). Sedangkan garam rakyat harganya Rp750 per kg FOB di tempat petambak.
Selain harga tinggi dan kualitas rendah, jumlah produksi garam rakyat juga dianggap belum cukup memenuhi kebutuhan industri. Tidak terjaminnya keberlangsungan suplai sepanjang tahun dikarenakan kondisi iklim yang kurang mendukung proses pembuatan garam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News