"Tentu saja hal tersebut dapat dijadikan peluang usaha selama usaha penukaran uang telah mendapat izin dari pihak terkait yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah Purjoko, seperti dikutip dari Antara, di Palu, Kamis (22/10/2015).
Purjoko mengatakan untuk mengantisipasi penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indoensia khususnya Sulawesi Tengah BI telah mengeluarkan sejumlah aturan serta bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam penerapan kewajiban penggunaan rupiah di wiilayah NKRI.
"Berdasarkan data BI Sulteng, sektor jasa keuangan dan asuransi pada kuartal II-2015 tumbuh 0,85 persen jika dibandingkan dengan kuartal yang sama di 2014 mencapai 2,05 persen," ungkap Purjoko.
Sementara itu, H. Lamaming salah satu seorang pengusaha lokal di Kota Palu yang melayani penukaran uang rupiah berharap dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut bisa menciptakan banyak peluang usaha di daerah.
"Saya selama ini hanya melakukan penukaran pecahan kecil rupiah selama bulan Ramadan, tapi saya berharap peluang penukaran uang asing bisa saya lakukan kalau sudah banyak turis yang datang ke daerah ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News