Properti (REUTERS/Kai Pfaffenbach).
Properti (REUTERS/Kai Pfaffenbach).

IPW Apresiasi Pajak Penjualan Barang Mewah

29 November 2015 12:29
medcom.id, Jakarta: Indonesia Property Watch (IPW) mengapresiasi aturan baru penerapan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terkait dengan sektor properti karena dinilai mendengarkan masukan dari pelaku usaha perumahan.
 
"Secara umum Indonesia Property Watch menilai apa yang telah dilakukan pemerintah harus diapresiasi karena mendengarkan aspirasi dari pasar," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dikutip dari Antara, Minggu (29/11/2015).
 
Menurut dia, aturan mengenai pengenaan PPnBM yang selama ini menjadi polemik di properti, sementara telah usai dengan diubahnya aturan mengenai PPnBM yang dulunya dengan batasan luas menjadi batasan harga.

Ia mengemukakan, sebelumnya pengenaan PPnBM ditetapkan sebesar 20 persen untuk rumah mewah dengan luas bangunan minimal 350 meter persegi, serta apartemen atau kondominium dan "town house" berstatus "strata title" (hak milik) dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.
 
Sesuai aturan PMK206/PMK.0101/2015, maka batasan yang dipakai adalah harga jual. Rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih, dan apartemen, kondominium, town house dengan strata title dengan batasan Rp10 miliar atau lebih, tarif pajak tetap sama 20 persen.
 
"Hal ini sejalan dengan kritik dari Indonesia Property Watch beberapa waktu lalu, dimana berdasarkan alasan yang ada seharusnya batasan harga yang dipakai lebih dari Rp15 miliar. Dengan aturan ini maka properti harga Rp5 miliar tidak terkena dua pajak PPh 22 dan PPnBM, seperti yang dikhawatirkan banyak pihak," katanya.
 
IPW menyoroti banyaknya istilah yang dipakai dalam setiap kebijakan yang tidak selaras antara satu kebijakan dengan kebijakan lain.
 
Sebelumnya, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center Darussalam menilai era keterbukaan atau globalisasi yang dimulai dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) beberapa waktu mendatang, memiliki potensi timbulkan kebocoran penerimaan pajak.
 
"Kebocoran penerimaan pajak merupakan salah satu dampak dari era globalisasi yang memudahkan mobilitas basis pajak untuk berpindah dari satu negara ke negara lain," kata Darussalam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan