Politikus PDI-P ini memandang PTKP merupakan instrumen pajak untuk membantu memecahkan masalah ketimpangan pendapatan. PTKP menjadi insentif dalam menggenjot daya beli masyarakat.
"Kalau PTKP Rp4,5 juta sekarang artinya bagus, jauh di atas UMP. Kalau ini disamakan UMP/UMK, dampak untuk menciptakan pemerataan pendapatan berkurang," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 21 Juli 2017.
Dirinya mengatakan, jika diturunkan maka akan memukul daya beli masyarakat. Memang diakui dia jika diturunkan maka dampaknya ke penerimaan akan naik. Namun jika dikurangi tapi daya belinya merosot maka tidak akan ideal.
Sebab, kata dia, ekonomi Indonesia lebih dari 50 persen digerakkan oleh konsumsi dengan masyarakat berbelanja ketika mendapatkan gaji. Dirinya malah mendukung jika PTKP dinaikkan.
"Jadi Rp4,5 juta sudah bagus. Lebig bagus lagi dinaikkan untuk daya beli," tutur dia.
Sebenarnya, lanjut Hendrawan, jika penerimaan pajaknya berkurang artinya ada kegiatan ekonomi yang selama ini belum terdeteksi sehingga tak bisa dipajaki. Jumlahnya kata dia, hampir 40 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News