"Iya dibayar pasti dihitung lima tahun ke belakang. Pasti dihitung. Daluwarsa lima tahun ke belakang. Iya dong (2009). Jangan takut, kita masih melakukan sesuatu hal yang profesional," ujar Ken di Komisi XI DPR RI, Kompleks Senayan Jakarta, Selasa 13 Juni 2017.
Ken menuturkan, perhitungan pajak yang harus dibayarkan Google menggunakan catatan Surat Pemberitahuan (SPT) 2016 lalu. Namun dia enggan, menyebutkan berapa besaran hutang pajak yang harus dibayarkan Google.
"Tapi saya engak bisa kasih tahu," tegas dia.
Permasalahan pajak Google ini mencuat saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Kementerian Keuangan menelusuri empat perusahaan digital raksasa yang beroperasi di Indonesia, yaitu Twitter, Asia Pacific PTE LTD, Google Indonesia, Facebook Singapore, dan Yahoo Indonesia. Namun Google membantah pemberitaan yang menyebutnya tidak membayar pajak selama beroperasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id